INDORAYATODAY.COM — Pemerintah resmi mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan pemerintahan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pengaturan ini dirumuskan untuk mendukung kelancaran mobilitas sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (19/12).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, FWA berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk lingkungan TNI dan Polri. Namun, ia mewanti-wanti agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi bertanggung jawab mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan secara fleksibel,” jelas Rini.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini berpedoman pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Rini menjamin bahwa sistem kerja adaptif ini bukanlah bentuk kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas kinerja di akhir tahun.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur akhir tahun telah ditetapkan sebagai berikut:

25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal. 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal. 29–31 Desember 2025: Penerapan Kerja Fleksibel (FWA).

Pemerintah juga memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia. Warga tetap dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi www.lapor.go.id selama periode tersebut.

BACA JUGA:  Tiket Diskon 30 Persen Libur Nataru Masih Tersedia Banyak