INDORAYATODAY.COM – Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, menyusul penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) oleh Menteri PANRB pada 29–31 Desember 2025.
“Diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait pembatasan angkutan barang di tol. Jadi yang tadinya ada window time di 21–22 dan 29–31 Desember, kini tidak ada window time, artinya pembatasan terus berlaku,” ujar Aan di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh selama periode angkutan Nataru, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Aan menyebut evaluasi pengelolaan angkutan Nataru dilakukan bersama Korlantas Polri karena kebijakan WFA diperkirakan akan meningkatkan sekaligus mengubah pola pergerakan masyarakat selama libur panjang akhir tahun.
Sementara itu, untuk jalan arteri, Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan sistem window time. Kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB untuk menjaga keseimbangan antara distribusi logistik dan kelancaran lalu lintas.
“Untuk jalan arteri, masih kita berlakukan window time, yaitu diperbolehkan dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Pengaturan lainnya tidak ada perubahan,” jelas Aan.
Ia menambahkan, pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri melalui diskresi kepolisian, menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang berkembang.
“Semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan. Kepolisian bisa menilai dan melakukan diskresi sesuai dengan situasi yang ada,” tuturnya.
Terkait masukan dari pelaku usaha logistik yang berharap pembatasan hanya berlaku pada hari puncak, Aan menyatakan distribusi tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan window time di jalan arteri.
“Kita kan ada window time nanti di jalan arteri,” katanya.
Kementerian Perhubungan menegaskan pembatasan penuh angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru 2025/2026 merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus perjalanan selama Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar, sementara kebutuhan distribusi logistik tetap terjaga melalui pengaturan di jalur arteri.

Tinggalkan Balasan