INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan kesiapsiagaan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pada Rabu (24/12/2025). Edaran tersebut memuat langkah antisipasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Surat Edaran bernomor 300/892/Disporyata/2025 itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga seluruh masyarakat Kota Depok. Kebijakan ini diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menekankan pentingnya kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi meningkatnya aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Seluruh pihak diminta meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban selama masa libur Natal dan Tahun Baru,” tutur Supian Suri dalam edaran tersebut.

Pengamanan tempat ibadah, pusat keramaian, dan objek wisata ditetapkan sebagai prioritas utama. Selain itu, pengelola hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata diminta memastikan kesiapan pelayanan dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengunjung sesuai standar operasional prosedur.

Pemkot Depok juga menyoroti aspek ketersediaan bahan pokok dan energi selama libur panjang. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan pasar guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.

“Pengawasan pasar perlu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan kebutuhan energi tetap aman serta harga terkendali,” tulis Wali Kota Depok dalam edaran tersebut.

Selain itu, kewaspadaan dini terhadap potensi bencana alam turut ditekankan, mengingat potensi cuaca ekstrem di akhir tahun. Masyarakat diimbau melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap risiko kebakaran, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.

BACA JUGA:  Tinjau RSUD KiSA, Supian Suri Ungkap Sejumlah Titik Rusak yang Harus Diperbaiki

Pemkot Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perayaan Tahun Baru secara berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

“Keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan harus dijaga dengan tidak melakukan perayaan Tahun Baru secara berlebihan, seperti pesta kembang api atau sejenisnya,” bunyi imbauan tersebut.

Camat dan lurah diminta berperan aktif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera mengambil langkah jika ditemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Melalui edaran ini, Wali Kota Depok meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga situasi kota tetap kondusif.

“Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keamanan dan keselamatan bersama,” tutup Supian Suri.