DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Depok. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,29 persen, membuat UMK Depok melonjak menjadi Rp5.522.662.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang berlaku untuk 27 wilayah di Jawa Barat.
Kenaikan UMK Kota Depok ini merupakan hasil rekomendasi langsung dari Wali Kota Depok Supian Suri, yang mengusulkan besaran kenaikan dengan formula alpha 0,75.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menegaskan bahwa kenaikan UMK tersebut sudah melalui proses dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen,” jelasnya, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (29/12/25).
Dengan penetapan ini, Sidik berharap seluruh perusahaan di Kota Depok dapat menjalankan kewajibannya dengan taat dan penuh tanggung jawab, khususnya dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayar UMK sesuai ketetapan akan berdampak positif terhadap semangat kerja karyawan dan berujung pada peningkatan kinerja perusahaan.
“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tuntasnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Depok Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan wajib dijadikan acuan pengupahan bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan