INDORAYATODAY.COM — Pemerintah memastikan transisi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia akan dimulai pada awal tahun depan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dengan penandatanganan tersebut, KUHAP dipastikan akan mulai berlaku secara bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada Januari 2026 mendatang.
“Ya, (Presiden Prabowo) sudah menandatangani UU tersebut,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengundangan melalui tanda tangan Presiden dilakukan pada bulan ini. Langkah ini merupakan bagian dari sinkronisasi regulasi, mengingat KUHAP berfungsi sebagai hukum formil yang menjadi dasar pelaksanaan dari hukum materiil yang diatur dalam KUHP.
Rencananya, kedua undang-undang yang menjadi pilar hukum pidana Indonesia tersebut akan mulai diimplementasikan secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. “Iya, tentu (penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP),” kata Prasetyo menegaskan.
Penerapan bersamaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memudahkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan.

Tinggalkan Balasan