INDORAYATODAY.COM — Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, memberlakukan tindakan tegas bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area kebun binatang.
Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan kebersihan kawasan wisata primadona ibu kota tersebut, terutama selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500 ribu ini mengacu pada regulasi yang berlaku.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jika pengunjung kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai aturan yang berlaku,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Wahyudi menambahkan, pengawasan dan penindakan di lapangan dilakukan oleh petugas kebersihan yang bekerja sama dengan aparat berwenang. Nantinya, hasil dari denda yang terkumpul akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Selain aspek kebersihan, pihak pengelola juga mengeluarkan imbauan terkait keselamatan. Pengunjung diminta untuk memberikan pengawasan ekstra kepada anak-anak dan dilarang keras melewati batas aman kandang satwa.
“Kami memohon pengunjung untuk selalu berhati-hati dan mematuhi batas kandang demi keselamatan bersama. Petugas tidak akan ragu melakukan penertiban bagi yang melanggar,” tegasnya.
Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu di akhir tahun, pengelola juga menyarankan pengunjung untuk menyiapkan perlengkapan pribadi seperti payung atau jas hujan guna mengantisipasi hujan mendadak.

Tinggalkan Balasan