INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kepolisian mengungkap praktik perampasan sepeda motor yang dilakukan kelompok debt collector gadungan di Kota Depok sepanjang 2025. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara polisi mencatat sedikitnya lima lokasi kejadian yang masih berpotensi bertambah.

Kapolsek Cimanggis Komisaris Jupriono menjelaskan, empat pelaku berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai petugas leasing atau mata elang. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan perampasan sepeda motor.

“Dari pengakuan para pelaku memang sudah ada lima TKP, nanti terus kami kembangkan ini. Kurun waktunya tahun ini, tahun 2025,” ujar Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Keempat tersangka ditangkap di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/12/2025), saat polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang baru saja merampas sepeda motor milik korban berinisial S (59).

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Raya Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Sabtu (29/11/2025). Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Korban dipepet oleh dua orang yang menggunakan satu unit motor dan mengaku dari pihak leasing,” kata Jupriono.

Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang dan ikut menghadang korban. Mereka menuduh korban menunggak cicilan sepeda motor di sebuah perusahaan pembiayaan.

Menurut keterangan korban, tudingan tersebut tidak benar. Korban mengaku selalu membayar cicilan tepat waktu hingga November 2025. Namun, karena merasa tertekan dan terpojok, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku.

“Pelaku menyampaikan bahwa korban terlambat membayar cicilan. Sementara menurut korban, tidak ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” ujar Jupriono.

BACA JUGA:  Polsek Cimanggis Gencar Razia 'Mata Elang', Debt Collector Nakal Siap-Siap Digulung!

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sepeda motor korban tidak diserahkan ke pihak leasing. Kendaraan tersebut justru dijual kepada penadah berinisial RD dengan harga Rp3,5 juta, termasuk STNK.

“Modus mengaku sebagai debt collector hanya kamuflase. Empat tersangka ini bukan penerima kuasa dari perusahaan pembiayaan dan tidak memiliki data kendaraan yang menunggak,” tegas Jupriono.

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor dan terus membuka ruang pengaduan masyarakat untuk mengembangkan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa surat resmi, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi serupa.