INDORAYATODAY.COM – Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi yang disampaikannya dalam program tayangan Mens Rea di platform digital. Laporan tersebut dilayangkan oleh dua organisasi kepemudaan, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan resmi diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/1/2026) malam. Kedua organisasi tersebut menilai konten yang disampaikan Pandji mengandung unsur pencemaran nama baik dan tudingan yang dianggap tidak berdasar.
Presidium AMNU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan penelaahan mendalam terhadap materi tayangan tersebut. Menurutnya, isi konten itu berpotensi memicu kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Laporan ke kepolisian juga telah disertai sejumlah barang bukti berupa dokumentasi tayangan Mens Rea yang dipersoalkan. Seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizki di Jakarta.
Rizki menegaskan bahwa pelaporan ini bukan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar ruang publik tetap sehat, informatif, dan bertanggung jawab.
Setiap informasi yang disampaikan kepada publik, lanjut Rizki, seharusnya memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional untuk menjaga iklim penyampaian informasi di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara yang masuk ke Polda Metro Jaya tersebut.

Tinggalkan Balasan