INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau seluruh perusahaan di Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), menyusul meningkatnya intensitas curah hujan dan potensi cuaca ekstrem. Langkah mitigasi ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta yang diterbitkan Kamis (22/1/2026).
Kepala Disnakertransgi Jakarta, Saripudin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan pekerja tanpa mengabaikan produktivitas usaha. “Kami mengimbau pimpinan perusahaan menyesuaikan jam kerja bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan daring guna meminimalisasi risiko keselamatan akibat kondisi cuaca yang tidak menentu,” jelas Saripudin, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, imbauan ini dikecualikan bagi sektor pelayanan publik vital yang beroperasi 24 jam, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik, dan energi. Bagi sektor-sektor tersebut, perusahaan diminta mengatur kehadiran fisik secara proporsional sesuai tingkat risiko di lapangan. Pemprov Jakarta juga meminta perusahaan tetap menjamin pemenuhan hak pekerja dan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini sebagai bahan evaluasi berkala.

Tinggalkan Balasan