INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM seluler sebagai upaya mempersempit ruang penipuan digital. Regulasi ini menegaskan penguatan verifikasi identitas pelanggan melalui biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini dirancang untuk memberi kendali lebih besar kepada masyarakat atas identitas digitalnya sekaligus menutup celah kejahatan siber.

Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban operator seluler menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, regulasi ini juga mengatur mekanisme pengaduan jika ditemukan nomor seluler yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Kebijakan tersebut mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum,” ujar Meutya dalam keterangan resmi dilansir pada Minggu (25/01/2026).

Nomor yang terbukti digunakan tanpa izin pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan untuk dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Meutya menegaskan bahwa registrasi kartu SIM tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata. Dalam regulasi terbaru, registrasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) secara akurat dan bertanggung jawab.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip KYC, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” kata Meutya.

Selain itu, kartu perdana diwajibkan diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi menggunakan identitas resmi dan data biometrik. Bagi warga negara Indonesia, registrasi menggunakan NIK dan biometrik wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

BACA JUGA:  Idul Adha 2025! Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator.

Komdigi juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik. Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sesuai standar internasional.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada operator yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat dan menekan praktik penipuan digital di Indonesia. ***