INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan tidak ada larangan bagi warga untuk memancing di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari. Penegasan itu disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait klaim larangan memancing oleh pihak pengembang di area tersebut.

Supian mengatakan, Situ Tujuh Muara merupakan aset pemerintah provinsi Jawa Barat yang bersifat ruang publik. Karena itu, aktivitas warga seperti memancing tidak pernah dilarang oleh pemerintah. “Enggak ada yang melarang mancing di sini,” kata Supian, Minggu (25/01/2026).

Menurut Supian, persoalan yang selama ini muncul justru akibat adanya bangunan dan pagar yang berdiri di atas badan air situ. Keberadaan bangunan itu, kata dia, membuat akses masyarakat ke area situ menjadi terhalang. “Padahal ini tempat publik,” ujarnya.

Supian menjelaskan, pembongkaran bangunan dilakukan setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Hasil koordinasi menyebutkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin. “Itu ada di badan air, harus dibongkar,” kata Supian.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi menginginkan aset situ dikembalikan seperti kondisi awal, tanpa bangunan apa pun di atasnya. Karena itu, Pemkot Depok mengeksekusi pembongkaran bangunan yang diduga milik pengembang tersebut. “Aset harus kembali seperti sediakala,” ujarnya.

Supian menyebut, BBWSCC sebelumnya telah melayangkan teguran kepada pihak pengembang. Namun, teguran itu tidak diindahkan hingga akhirnya pemerintah turun tangan. “Sudah ditegur, tapi tidak dibongkar,” kata dia.

Terkait keluhan warga soal larangan memancing, Supian menegaskan hal itu bukan kewenangan pengembang. Ia memastikan tidak ada aturan yang melarang aktivitas memancing di situ. “Mancing itu dibolehkan,” ujarnya singkat.

Selain membongkar bangunan, Pemkot Depok juga berencana membuka kembali akses masyarakat dengan membongkar pagar di sekitar situ. Langkah itu dilakukan agar warga bisa menikmati kawasan Situ Tujuh Muara tanpa hambatan. “Semua orang boleh ke sini,” kata Supian.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Dorong Pelatihan Kewirausahaan untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia

Pembongkaran bangunan ilegal di Situ Tujuh Muara dilakukan dengan pengawalan Forkopimda, perwakilan Pemprov Jawa Barat, serta BBWSCC. Pemerintah memastikan penertiban ini akan terus dikawal sesuai aturan hukum yang berlaku.