INDORAYATODAY.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga nasib para pekerja menyusul pencabutan izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang memicu bencana alam di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Mensesneg memaparkan bahwa keputusan pencabutan izin ini didasarkan pada laporan Satgas Penataan Lahan dan Hutan (PKH) yang telah melalui proses audit serta investigasi mendalam.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut. Terdiri dari 22 perusahaan di bidang kehutanan, serta enam perusahaan lainnya yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang,” ujar Prasetyo.

Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah memastikan tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap entitas yang dinilai lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Meski hukum ditegakkan secara tegas, Prasetyo menjamin pemerintah tidak akan mengabaikan dampak sosial bagi para pekerja. Pemerintah kini tengah mengkaji skema pengelolaan lahan ke depan agar tetap memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat sekitar.

“Kita berharap hukum ditegakkan, tetapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan. Baik bagi saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan tersebut, maupun pengelolaan ke depan yang diharapkan dapat menambah kekayaan negara,” pungkasnya.

Pencabutan izin ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi industri ekstraktif di Indonesia agar lebih memperhatikan mitigasi bencana dan kelestarian alam dalam operasionalnya.

 

BACA JUGA:  Pemerintah Dukung Langkah Bali Larang Produksi AMDK Plastik di Bawah 1 Liter