INDORAYATODAY.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penataan izin usaha secara berkelanjutan.

Pemerintah membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang izinnya dicabut apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pengawasan dan investigasi di lapangan.

Pernyataan ini muncul menyusul langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mencabut izin usaha 28 perusahaan di wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Kalau pertanyaan (jumlah) bertambah lagi atau tidak, itu tergantung temuan di lapangannya. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran hukum, apa pun bentuknya, ya kita ambil tindakan tegas,” ujar Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).

Prasetyo menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa memandang sektor maupun skala usaha.

Langkah ini merupakan bagian dari visi pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam, berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.

Penindakan tersebut, lanjut Prasetyo, dilakukan berdasarkan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Presiden Prabowo menerima laporan investigasi mendalam ini dalam rapat terbatas sebelum bertolak menuju London, Inggris, pada pertengahan Januari lalu.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap 68 perusahaan di Sumatra. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan berada di Aceh, 22 di Sumatra Barat, dan 15 di Sumatra Utara.

Saat ini, seluruh perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi administratif sebagai langkah awal. Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi unit-unit usaha tersebut untuk menyelesaikan audit lingkungan secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Mensesneg: Pemerintah Mulai Rancang Desain Gedung Baru MUI di Kawasan Bundaran HI

“Urutan tindakannya adalah evaluasi detail, pengawasan lapangan, lalu sanksi administrasi. Kemudian, prosesnya akan bermuara pada denda perdata hingga pidana,” tegas Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI.

Langkah berjenjang ini diambil untuk memberikan ruang koreksi bagi pengusaha, namun tetap memastikan bahwa pelanggaran yang bersifat fatal terhadap kelestarian hutan tidak akan ditoleransi. Pemerintah memastikan penegakan hukum lingkungan ini dilakukan secara adil dan bertanggung jawab demi keberlanjutan ekosistem nasional.