INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memiliki agenda untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Penegasan ini sekaligus merespons diskursus publik mengenai usulan revisi yang sempat mencuat belakangan ini.
Menurut Prasetyo, isu pengembalian UU KPK tersebut belum pernah masuk dalam meja pembahasan internal pemerintah, termasuk dalam agenda-agenda pertemuan dengan berbagai tokoh hukum maupun mantan pimpinan lembaga antirasuah.
“Belum ada (pembahasan). Belum ada kita bahas mengenai hal tersebut,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Isu ini kembali menghangat setelah munculnya pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut-sebut memberikan sinyal persetujuan terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan muruah KPK melalui revisi undang-undang. Namun, Prasetyo menekankan bahwa kebijakan pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto tetap berfokus pada agenda yang sudah berjalan.
“Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu. (Terkait pernyataan Pak Jokowi), tidak ada hubungannya, belum ada pembicaraan ke sana,” pungkas Mensesneg.
Di sisi lain, dinamika mengenai sejarah revisi UU KPK pada 2019 kembali menjadi perdebatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan klarifikasi terkait klaim yang menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan murni inisiatif DPR tanpa campur tangan presiden sebelumnya.
Cucun mengingatkan kembali prosedur ketatanegaraan dalam pembentukan undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan regulasi di parlemen mustahil berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
“Masyarakat sudah cerdas. Tidak mungkin ada undang-undang yang berjalan pembahasannya tanpa ada surat dari presiden. Semua (eksekutif dan legislatif) memiliki peran dalam proses tersebut,” tutur Cucun.
Diskursus mengenai payung hukum KPK ini terus menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi. Meskipun muncul berbagai aspirasi dari para aktivis antirasuah agar independensi KPK dipulihkan melalui UU lama, pemerintah tampaknya masih memilih untuk mengoptimalkan kerangka hukum yang berlaku saat ini sembari menjaga stabilitas politik nasional.

Tinggalkan Balasan