INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyusutan lahan sawah secara signifikan dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2019–2024, sekitar 554 ribu hektare lahan sawah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, alih fungsi lahan sawah tersebut menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menekan laju konversi lahan pertanian.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Nusron melaporkan kondisi terkini lahan sawah nasional serta langkah kebijakan yang disiapkan kementeriannya.

“Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu swasembada pangan. Dalam pembicaraan tadi, kami melaporkan langkah-langkah yang perlu kami ambil dan dikonsultasikan. Alhamdulillah, Pak Presiden merestui langkah tersebut,” ujar Nusron.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, Nusron menjelaskan bahwa lahan sawah termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dilindungi.

Dalam ketentuan tersebut, minimal 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) tidak boleh dialihfungsikan. Sementara itu, maksimal 13 persen lahan sawah masih dimungkinkan untuk perubahan fungsi.

Namun, Nusron mengungkapkan bahwa penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih jauh dari ketentuan ideal. Berdasarkan RTRW tingkat provinsi, baru sekitar 67,8 persen lahan sawah yang ditetapkan sebagai LP2B. Sementara pada RTRW kabupaten dan kota, angkanya bahkan baru mencapai 41 persen.

“Kondisi ini membuat kita sudah darurat RTRW. Untuk kepentingan ketahanan pangan, kita perlu segera melakukan revisi RTRW,” kata Nusron.

ATR/BPN pun meminta seluruh pemerintah daerah segera merevisi RTRW. Bagi daerah yang belum menetapkan LP2B sama sekali, seluruh lahan sawah di wilayah tersebut akan dianggap sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan hingga penetapan resmi dilakukan.

BACA JUGA:  Prabowo Targetkan 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun pada 2026

“Semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B. Sehingga seluruh sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai ditentukan mana yang LP2B dan mana yang tidak,” ujar Nusron.

Sementara itu, bagi daerah yang telah menetapkan LP2B namun masih di bawah 87 persen, pemerintah meminta revisi RTRW dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan.

Nusron menegaskan, percepatan revisi RTRW menjadi kunci untuk melindungi lahan sawah dan memastikan tercapainya swasembada pangan. Tanpa penguatan regulasi tata ruang, alih fungsi lahan berpotensi terus terjadi.

“Ini menyangkut kepentingan jangka panjang ketahanan pangan nasional dan sifatnya sudah darurat. Jika LP2B tidak dicantumkan dalam RTRW, maka alih fungsi lahan akan terus terjadi karena pembangunan selalu mengacu pada RTRW,” tutup Nusron. ***