DEPOK, INDORAYA TODAY – Sejumlah warga Depok mempertanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif, padahal pada tahun sebelumnya masih ditanggung pemerintah. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun memberikan penjelasan resmi terkait perubahan kebijakan jaminan kesehatan yang mulai berlaku pada 2026.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan seiring penerapan kebijakan bantuan iuran jaminan kesehatan berbasis Desil 1-5 DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

“Mulai 2026, bantuan iuran jaminan kesehatan hanya diberikan kepada warga yang masuk dalam Desil 1 sampai 5 DTSEN. Jika tidak masuk dalam kelompok itu, maka iuran BPJS Kesehatan dibayarkan secara mandiri,” kata Devi, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan. Menurut Devi, sistem Desil digunakan pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Desil sendiri merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 10 (menengah ke atas). Warga pada Desil 1 hingga 5 dinilai masih membutuhkan dukungan negara dalam berbagai program bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

“Desil 1 sampai 5 meliputi warga sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga pas-pasan. Sementara Desil 6 ke atas masuk kategori menengah ke atas dan tidak diprioritaskan untuk bansos reguler,” ujar Devi.

Pemkot Depok, lanjut Devi, mengikuti ketentuan nasional yang juga berlaku pada berbagai bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, hingga Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Untuk memastikan keterbukaan data, Pemkot Depok menyediakan layanan pengecekan status Desil secara mandiri. Warga dapat mengakses laman resmi sitpas.depok.go.id untuk mengetahui apakah mereka masuk dalam Desil 1-5 DTSEN.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Supian Suri Ajak Warga Meriahkan Depok Run Fest 2025

“Pemkot Depok ingin warga memahami dasar kebijakan ini. Kami juga membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat bisa mengecek statusnya sendiri secara transparan,” kata Devi.

Ia menambahkan, penyesuaian program Jaminan Kesehatan 2026 merupakan upaya Pemkot Depok menjaga keberlanjutan layanan kesehatan, sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan berkeadilan.