INDORAYATODAY.COM  – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan perumahan di Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa aktivitas pembangunan tersebut menjadi pemicu terjadinya fenomena tanah bergerak yang melanda permukiman warga di wilayah sekitarnya.

Dalam tinjauan lapangan tersebut, Rudy menegaskan bahwa investasi di Kabupaten Bogor tidak boleh mengabaikan prinsip keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia pun menginstruksikan penghentian sementara aktivitas pembangunan guna proses evaluasi menyeluruh.

“Aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama. Kami mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian sementara proses perizinan perumahan. Kami tidak ingin ada pembangunan yang berdampak pada kerusakan alam dan merugikan warga,” tegas Rudy Susmanto usai sidak di Sukamakmur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini tengah melakukan inventarisasi terhadap seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Sukamakmur. Rudy menyoroti pengembangan lahan yang tidak mematuhi ketentuan persentase lahan hijau dan resapan air. Menurutnya, pembangunan kavling secara masif tanpa kendali dapat merusak daya dukung tanah.

“Jika seluruh lahan dijadikan bangunan, maka fungsi resapan air akan hilang. Kami tidak anti-investasi, justru kami fasilitasi sesuai aturan. Namun, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan kelestarian lingkungan adalah harga mati,” ujarnya.

Rudy menambahkan, jika dalam proses inventarisasi ditemukan pelanggaran perizinan, Pemkab Bogor melalui satuan kerja terkait tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum secara tegas. Kebijakan penataan ruang di masa kepemimpinannya kini lebih mengedepankan aspek mitigasi bencana.

Pergeseran tanah yang terjadi pada Kamis (29/1) di Desa Pabuaran telah berdampak pada 60 kepala keluarga (KK). Data mencatat sebanyak 38 rumah mengalami rusak berat, sementara sisanya berada di zona yang sangat rentan sehingga tidak aman untuk dihuni kembali.

BACA JUGA:  Libatkan RT-RW, Wawali Kota Bekasi Harap Operasi Pasar Murah Tepat Sasaran

Sebagai bentuk perlindungan negara, Pemkab Bogor telah menyiapkan bantuan sewa rumah sementara bagi warga terdampak sebesar Rp 750.000 per bulan. Bantuan ini diberikan selama enam bulan pertama melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Biaya sewa rumah kami bayarkan sekaligus untuk enam bulan agar warga bisa segera pindah ke tempat yang layak dan aman. Kami juga telah menyalurkan bantuan logistik serta berkoordinasi dengan pihak perbankan agar pencairan bantuan bagi warga dapat segera terealisasi,” pungkas Rudy.