DEPOK, INDORAYA TODAY – Sejumlah warga Kota Depok mempertanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang mendadak nonaktif, padahal pada tahun sebelumnya masih menerima layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan, perubahan status tersebut bukan pencabutan sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Tahun 2026 agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa mulai 2026, bantuan iuran jaminan kesehatan hanya diberikan kepada warga yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Bantuan jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam Desil 1-5 DTSEN. Ini upaya pemerintah agar anggaran perlindungan sosial tepat sasaran,” kata Devi, Rabu (4/2/2026).

Menurut Devi, warga yang tidak masuk Desil 1-5 tetap dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran secara mandiri, sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.

“Bukan berarti tidak dilayani. Hak kesehatan tetap ada, hanya skema pembiayaannya yang menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masing-masing warga,” ujarnya.

Apa Itu Desil dan Mengapa Jadi Penentu?

Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini menjadi acuan utama dalam berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Adapun pembagian Desil adalah sebagai berikut:

– Desil 1: Sangat miskin

– Desil 2: Miskin

– Desil 3: Hampir miskin

– Desil 4: Rentan miskin

– Desil 5: Pas-pasan

– Desil 6-10: Menengah ke atas (tidak prioritas bantuan sosial)

Devi menegaskan, Desil 1-5 menjadi kelompok prioritas dalam berbagai program bantuan, termasuk Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Sembako, hingga program bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim, Tegaskan Persahabatan Erat RI-Malaysia

“Dengan pendekatan Desil, bantuan tidak lagi bersifat umum, tapi berbasis data kesejahteraan,” kata Devi.

Cara Cek Desil Warga Depok

Untuk memastikan statusnya, Pemkot Depok membuka akses pengecekan Desil secara mandiri. Warga cukup mengunjungi laman resmi sitpas.depok.go.id dan memasukkan data yang dibutuhkan.

Pemkot Depok juga terus melakukan pemadanan dan pembaruan data, agar warga yang berhak tidak terlewat dari program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

“Kalau ada perubahan kondisi ekonomi, warga bisa melaporkan dan datanya akan diverifikasi. Pemkot Depok terbuka dan responsif,” ujar Devi.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan program kesehatan, sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara adil, efektif, dan berpihak pada warga yang paling membutuhkan.