DEPOK, INDORAYA TODAY – Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 untuk penyusunan program pembangunan tahun anggaran 2027. Forum ini menjadi wadah penyelarasan kebutuhan warga dari tingkat RW hingga kecamatan.

Musrenbang Kecamatan Pancoran Mas digelar pada Selasa (3/2/2026) dan diikuti seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, kelurahan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan RW. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring, di Kantor Kecamatan Pancoran Mas.

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Depok, Diah Sadiah. Dalam sambutannya, Musrenbang disebut sebagai tahapan krusial dalam memastikan program pembangunan benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.

Camat Pancoran Mas, Mustakim, memaparkan capaian kinerja kecamatan sepanjang 2025 sekaligus rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2026 dan 2027. Ia menegaskan, pembangunan yang dirancang mencakup aspek fisik maupun nonfisik di seluruh kelurahan.

Mustakim menyebut, sektor pelayanan dasar masih menjadi perhatian utama. Berdasarkan data yang dihimpun dari kelurahan, setiap wilayah telah memiliki minimal dua hingga tiga Posyandu yang dibangun atau direvitalisasi.

“Posyandu menjadi salah satu fokus karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak,” ujar Mustakim, dikutip Kamis (5/2/2026).

Selain Posyandu, Musrenbang Pancoran Mas juga menyoroti pembangunan fisik lainnya, seperti perbaikan dan pembangunan drainase, peningkatan jalan lingkungan, serta penataan infrastruktur permukiman.

Mustakim menjelaskan, tahun 2026 menjadi momentum awal pelaksanaan Program Dana Kelurahan Berbasis RW, gagasan Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah. Melalui program ini, setiap RW mendapat alokasi dana Rp300 juta dari APBD Kota Depok.

Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan pembangunan berbasis kebutuhan warga. Skemanya mencakup kegiatan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan di tingkat RW.

BACA JUGA:  Aksi Tak Bertanggung Jawab Pria Berjaket Satpam di Depok, Nekat Buang Sampah di Jalanan

“Pada 2026, skema pembangunan berbasis RW kembali dijalankan dengan fokus pada kebutuhan paling mendesak di lingkungan warga,” kata Mustakim.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pada 2027 jumlah kegiatan wajib akan bertambah signifikan. Dari semula dua kegiatan, yakni operasional Posyandu dan wisata keberagaman, menjadi sembilan kegiatan mandatory.

Kegiatan wajib tersebut meliputi penghijauan lingkungan, pengelolaan persampahan, ketahanan pangan skala rumahan, serta sejumlah program lain yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga.

Mustakim memastikan seluruh usulan yang dibahas dalam Musrenbang Kecamatan Pancoran Mas telah melalui tahapan perencanaan berjenjang, mulai dari rembuk RW, pra-Musrenbang, Musrenbang kelurahan, hingga tingkat kecamatan.

“Semoga seluruh usulan prioritas masyarakat dapat terakomodasi oleh Pemerintah Kota Depok, sehingga pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkasnya.