DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Kota Depok yang mendapati status jaminan kesehatannya nonaktif pada 2026 diminta tidak panik. Pemerintah Kota Depok memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tetap diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa mulai 2026, bantuan iuran jaminan kesehatan diprioritaskan bagi warga yang masuk Desil 1 hingga Desil 5 DTSEN.

“Penyesuaian ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang paling membutuhkan,” ujar Devi Maryori, dikutip Jumat (6/2/2026).

Ia menuturkan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Warga yang berada di Desil 1 sampai Desil 5 masih menjadi prioritas penerima berbagai bantuan sosial, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan.

Adapun Desil 1 dikategorikan sebagai sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 pas-pasan. Sementara Desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas dan tidak diprioritaskan untuk bantuan reguler.

“Bagi warga yang berada di luar Desil 1–5, diharapkan dapat membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri,” jelas Devi.

Untuk menjawab kebingungan warga terkait status tersebut, Pemkot Depok telah menyediakan layanan pengecekan desil secara daring yang mudah diakses masyarakat.

Warga cukup mengunjungi laman https://sitpas.depok.go.id/ dan mengikuti petunjuk yang tersedia untuk mengetahui status desil masing-masing berdasarkan NIK.

“Lewat laman itu, warga bisa mengecek sendiri apakah masuk Desil 1–5 atau tidak. Ini bentuk transparansi dan pelayanan digital Pemkot Depok,” kata Devi.

Ia menambahkan, status desil juga berpengaruh pada berbagai program bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bogor Tunggu Data Pasti Kasus Super Flu, Koordinasi dengan Pemprov Jabar

Menurut Devi, Pemkot Depok terus berupaya melakukan pemutakhiran data agar warga yang berhak tidak terlewat dari bantuan, termasuk bantuan jaminan kesehatan.

“Kalau ada warga yang merasa berhak tetapi belum terdata, silakan melapor melalui mekanisme yang tersedia. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Pemkot Depok berharap masyarakat aktif mengecek status desilnya agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan jaminan kesehatan tahun 2026.