INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan. Reaktivasi kepesertaan disiapkan melalui mekanisme bertahap agar bantuan tepat sasaran dan tetap melindungi masyarakat tidak mampu.

Penonaktifan sebagian peserta PBI-JK dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepesertaan dialihkan dari kelompok masyarakat mampu di desil 6–10 kepada kelompok tidak mampu di desil 1–5. Meski terjadi penonaktifan, jumlah penerima PBI-JK secara nasional tetap sebanyak 96,8 juta jiwa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan tidak perlu khawatir karena reaktivasi dapat diajukan dengan cepat.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat agar peserta tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan yang diterima INDORAYATODAY, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi diprioritaskan bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, kondisi darurat medis, bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya, serta masyarakat yang dinilai masih tidak mampu.

7 Cara Reaktivasi Kepesertaan PBI-JK

Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, berikut tujuh tahapan reaktivasi PBI-JK:

1. Datang ke fasilitas kesehatan
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tetap dapat datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan saat membutuhkan layanan medis.

2. Meminta surat keterangan berobat
Apabila kepesertaan tidak aktif, peserta meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan sebagai dasar pengajuan reaktivasi.

3. Melapor ke Dinas Sosial setempat
Peserta atau keluarga melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan tersebut.

4. Verifikasi oleh Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi kondisi sosial ekonomi peserta untuk memastikan kelayakan sebagai penerima PBI-JK.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Supian Suri: Ngubek Empang Tahun Ini Lebih Mantap dan Seru

5. Penerbitan surat reaktivasi
Jika dinyatakan layak, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

6. Verifikasi Kementerian Sosial
Permohonan reaktivasi diverifikasi oleh Kemensos sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan.

7. Pengaktifan kembali oleh BPJS Kesehatan
Setelah disetujui, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI-JK.

Pemerintah menegaskan penonaktifan PBI-JK bukan penghapusan hak, melainkan penataan data agar bantuan tepat sasaran. Melalui tujuh tahapan reaktivasi, masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat memperoleh perlindungan JKN secara gratis. ***