INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mengingatkan camat dan lurah agar proaktif menyosialisasikan kebijakan baru jaminan kesehatan berbasis desil yang mulai berlaku pada 2026. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme layanan dan tidak salah menafsirkan kebijakan pemerintah.
Edi Masturo menilai, perubahan kebijakan bantuan iuran jaminan kesehatan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat jika tidak disertai penjelasan yang memadai dari aparatur wilayah. Karena itu, camat dan lurah diminta tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberi panduan langkah konkret yang bisa ditempuh warga.
“Para lurah harus menjelaskan secara utuh kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah yang bisa dilakukan warga agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Edi.
Ia menegaskan, perubahan kebijakan ini terjadi seiring diberlakukannya skema bantuan iuran jaminan kesehatan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai 2026. Bantuan tidak lagi diberikan secara menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
Edi mengingatkan agar kurangnya informasi tidak memicu kepanikan publik maupun kesalahpahaman yang berujung pada menyalahkan pemerintah daerah.
“Jangan sampai warga panik dan menyalahkan pemerintah. Tujuan Pemkot Depok baik, yakni agar pelayanan kesehatan tepat sasaran, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Mulai 2026, bantuan iuran BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 DTSEN, yakni kelompok miskin dan rentan miskin. Sementara itu, warga di luar kelompok tersebut diharapkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Bagi warga yang merasa tidak mampu namun belum terdaftar dalam Desil 1–5 DTSEN, Pemerintah Kota Depok membuka mekanisme pengajuan pengecekan lapangan atau ground checking. Pengajuan dilakukan melalui kelurahan atau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk menilai kondisi sosial ekonomi secara langsung.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan warga memenuhi kriteria, data yang bersangkutan akan diperbarui dalam DTSEN sehingga dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Edi Masturo berharap, peran aktif camat dan lurah dalam menyosialisasikan kebijakan ini dapat membantu warga memahami hak dan kewajibannya secara jelas. Dengan komunikasi yang baik, ia menilai kebijakan jaminan kesehatan berbasis desil dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. ***

Tinggalkan Balasan