DEPOK, INDORAYA TODAY – Polemik penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok kembali mendapat penjelasan. Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, menegaskan kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin.
Babai menjelaskan, penghentian UHC dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satu faktor utamanya adalah kebijakan penghematan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada transfer ke daerah, termasuk Kota Depok.
Menurutnya, akibat kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Depok mengalami pengurangan pemasukan dari pemerintah pusat dan provinsi yang nilainya hampir mencapai Rp400 miliar. Selain itu, dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkurang lebih dari Rp40 miliar.
“Penghematan ini tentu dipikirkan secara matang oleh pemerintah daerah bersama DPRD, dengan tetap mengedepankan pelayanan dasar dan pelayanan utama yang wajib dijalankan,” kata Babai, Sabtu (7/2/2026).
Babai menilai, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terkait konsep UHC. Ia menegaskan, saat UHC diberlakukan, pemerintah daerah menanggung pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh warga tanpa melihat kondisi ekonomi, termasuk masyarakat mampu.
“UHC itu artinya semua warga, baik miskin maupun kaya, mendapatkan layanan kesehatan gratis. Nah, di sinilah letak persoalannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski program UHC dihentikan, pelayanan kesehatan gratis tetap diberikan kepada masyarakat tidak mampu, khususnya kelompok desil 1 hingga desil 5 sesuai klasifikasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
“Jadi masyarakat miskin, prasejahtera, dan sangat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis. Itu tidak berubah,” tegas Babai.
Sementara itu, lanjut Babai, yang tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis adalah masyarakat yang secara ekonomi mampu. Kelompok inilah yang kini diarahkan untuk membayar layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bayar itu masyarakat mampu. Orang-orang yang punya kemampuan ekonomi baik dan tinggi. Bukan masyarakat miskin,” jelasnya.
Babai menegaskan, penghentian UHC tidak boleh dimaknai sebagai penghentian pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Pemerintah Kota Depok, kata dia, tetap berkomitmen menjaga akses layanan kesehatan dasar bagi kelompok rentan.
“Ini perlu diluruskan agar tidak muncul anggapan keliru seolah-olah semua warga kini harus membayar. Faktanya, yang miskin tetap gratis, yang kaya membayar,” pungkas Babai.

Tinggalkan Balasan