JAKARTA, INDORAYA TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua hingga jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam perkara dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Perkara ini bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, sebuah badan usaha yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan, atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi, sehingga lahan dinyatakan sah menjadi milik PT KD.

Berdasarkan putusan inkrah tersebut, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dijalankan, meskipun perusahaan berkali-kali mengajukan permohonan lanjutan.

Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) pada Februari 2025. Kondisi ini membuat proses eksekusi berlarut-larut, padahal lahan tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok berinisial EKA bersama Wakil Ketua PN Depok BBG kemudian menunjuk jurusita YOH sebagai satu pintu komunikasi dalam pengurusan perkara eksekusi tersebut. Seluruh kepentingan perusahaan diarahkan untuk melalui YOH.

Melalui YOH, muncul permintaan fee percepatan eksekusi kepada pihak PT KD sebesar Rp1 miliar. Permintaan tersebut disampaikan kepada BER, selaku kepala bagian hukum perusahaan. Setelah melalui proses tawar-menawar, nilai fee disepakati menjadi Rp850 juta.

“Dalam konstruksi perkara ini, YOH berperan sebagai penghubung antara oknum di PN Depok dengan pihak perusahaan terkait permintaan percepatan eksekusi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Supian Suri: Ormas Bukan Preman, Melainkan Penjaga Nilai Pancasila

Pada 14 Januari 2026, setelah resume eksekusi disusun oleh BBG, Ketua PN Depok menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Tak lama setelah eksekusi dilakukan, YOH menerima uang Rp20 juta dari BER sebagai pemberian awal.

Puncaknya terjadi pada Februari 2026, saat BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek melalui invoice fiktif PT SKBB CS, konsultan PT KD. Saat transaksi berlangsung, tim KPK langsung melakukan OTT.

“Uang Rp850 juta diamankan dalam tas ransel hitam bersama barang bukti elektronik, dan ini menjadi bagian dari rangkaian OTT pada 5 Februari 2026,” ujar Asep.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi, termasuk unsur pimpinan PN Depok dan pihak swasta. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA, BBG, YOH, TRI selaku Direktur Utama PT KD, serta BER selaku pejabat legal perusahaan.

Selain perkara suap eksekusi, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh BBG berupa transaksi penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama 2025-2026.

“Peristiwa ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan yang seharusnya dijaga oleh aparat penegak hukum,” tegas Asep.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 25 Februari 2026 di Rutan KPK. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan tersangka yang berstatus hakim, sesuai ketentuan hukum acara pidana terbaru.