INDORAYATODAY.COM  – Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Selasa, 17 Februari 2026. Sidang yang menjadi rujukan utama umat Islam di Indonesia dalam mengawali ibadah puasa ini akan dipusatkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadhan tetap berpijak pada prinsip transparansi dan akurasi ilmiah. Forum ini akan mempertemukan berbagai elemen, mulai dari perwakilan ormas Islam, pakar astronomi, hingga perwakilan negara-negara sahabat.

“Sidang Isbat akan dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, duta besar negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis.

Tiga Tahapan Krusial Penetapan awal bulan suci ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tiga tahapan terintegrasi. Tahapan pertama diawali dengan pemaparan posisi hilal berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomi). Data ini memberikan gambaran teoretis mengenai posisi bulan sabit baru di seluruh wilayah Nusantara.

Tahapan kedua adalah verifikasi lapangan melalui metode rukyatul hilal. Untuk tahun ini, Kemenag telah menyiagakan petugas di 37 titik pemantauan strategis yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Salah satu lokasi yang direncanakan menjadi titik pantau baru adalah Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Setelah data hisab dipaparkan dan hasil rukyat diverifikasi, tahap ketiga adalah musyawarah pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan secara resmi kepada masyarakat,” tambah Abu Rokhmad.

Menjaga Harmoni dan Legalitas Penggunaan metode integrasi antara hisab dan rukyah merupakan upaya pemerintah untuk menjembatani aspek sains dan tradisi keagamaan. Langkah ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, yang memposisikan pemerintah sebagai otoritas resmi dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

BACA JUGA:  Tujuh Tahun Terbengkalai, Kasus Meikarta Akhirnya Ditangani Pemerintah Prabowo Lewat Menteri PKP Maruarar Sirait

Selain kesiapan teknis, pemerintah tahun ini berencana memperkuat legitimasi Sidang Isbat melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus. Regulasi ini diharapkan menjadi rujukan hukum yang kokoh serta menjawab dinamika di tengah masyarakat terkait mekanisme penetapan penanggalan Hijriah.

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi sidang guna menjaga kekhusyukan dan persatuan dalam menyambut bulan penuh berkah. “Sidang Isbat adalah wadah untuk mengelola perbedaan secara bijak demi kemaslahatan umat,” tuturnya.