INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah menargetkan proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan rampung paling lambat April 2026. Upaya ini dilakukan melalui pengecekan lapangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan reaktivasi dilakukan setelah 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta telah diaktifkan kembali.
“Sejak 2025 pedoman kita DTSEN, hasilnya ada desil 1 sampai 10, untuk yang 6 ke batas kita nonaktifkan,” ujar Saifullah, Minggu (15/2/2026).
Proses verifikasi dilakukan melalui ground check dengan melibatkan SDM Kemensos, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta petugas BPS. Pemeriksaan dilakukan bertahap dengan prioritas pada peserta yang menderita penyakit kronis atau katastropik.
Menurut Saifullah, peserta yang mengalami kesalahan data atau benar-benar membutuhkan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan reaktivasi.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya mendukung penuh proses verifikasi lapangan. Untuk 106.153 peserta yang telah diaktifkan, pemeriksaan ditargetkan selesai sebelum Lebaran.
“Petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH, dan mitra statistik kami,” ujarnya.
Sementara itu, pengecekan terhadap sisa peserta diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan akan menjadi bagian dari pemutakhiran DTSEN versi kedua tahun 2026.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Penerima PBI-JKN ditetapkan bagi desil 1 hingga 5, sedangkan desil 6 hingga 10 dinonaktifkan.
Namun, peserta yang berada di desil 6 hingga 10 tetapi menderita penyakit katastropik tetap dimigrasikan ke desil 1 hingga 5 agar tetap memperoleh bantuan iuran.
Pemerintah menargetkan reaktivasi PBI-JKN selesai April 2026 melalui verifikasi lapangan berbasis data DTSEN. Langkah ini diharapkan memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran serta melindungi kelompok rentan yang membutuhkan. ***

Tinggalkan Balasan