INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menegaskan kegiatan sahur on the road (SOTR) berpotensi dikenai sanksi pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers larangan SOTR di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Abdul Waras menyatakan penindakan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku apabila dalam pelaksanaan SOTR ditemukan unsur tindak pidana.
“Kalau memang ada tindak pidana yang dilanggar, ya tetap kita tegakkan sesuai dengan undang-undang pidananya,” ujarnya.
Ia menjelaskan larangan SOTR merupakan hasil evaluasi bersama antara Polres Metro Depok, Pemerintah Kota Depok, dan Kodim 05/08. Sejumlah titik dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.
Menurut dia, imbauan tersebut bertujuan menciptakan suasana ibadah yang khusyuk tanpa gangguan kebisingan, kemacetan, maupun aktivitas yang meresahkan warga.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah meminta masyarakat tidak keberatan apabila aparat menghentikan arak-arakan yang terindikasi SOTR.
“Kalau ada arak-arakan, jangan marah atau tersinggung ketika dihentikan oleh aparat kepolisian, TNI, maupun Satpol PP karena imbauan sudah kami sampaikan,” katanya.
Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah melarang pelaksanaan SOTR selama Ramadhan 1447 Hijriah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP akan melakukan pengawasan serta penertiban di lapangan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Polisi menegaskan kegiatan SOTR di Depok dapat dikenai sanksi pidana jika melanggar hukum. Larangan ini merupakan langkah bersama Pemkot, TNI, dan Polri untuk menjaga keamanan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.

Tinggalkan Balasan