DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Senin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, mengatur pola kerja hybrid, yakni kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Dalam aturan itu ditegaskan, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Senin bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok, kecuali unit kerja yang memberikan pelayanan publik esensial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Unit yang tidak menerapkan WFH antara lain sektor pendidikan seperti UPTD PAUD, SD, SMP, dan SKB; sektor kesehatan meliputi RSUD, puskesmas, PSC 119, labkesda, serta layanan farmasi dan pajak daerah.

Selain itu, layanan kewilayahan seperti kecamatan, kelurahan, Satpol PP, layanan transportasi di Dinas Perhubungan, terminal, pengujian kendaraan bermotor, pemadam kebakaran, hingga perpustakaan juga tetap bekerja dari kantor.

WFH juga tidak berlaku di Mal Pelayanan Publik Gedung Baleka Balai Kota Depok, yang mencakup layanan DPMPTSP, administrasi kependudukan dari Diskdukcapil, perizinan kesehatan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disrumkim, serta seluruh tenant layanan.

Untuk unit lain seperti pengelola alun-alun, pasar, PBJ dan LPSE, petugas kebersihan, serta layanan publik lainnya, pengaturan teknis diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing.

Melalui edaran tersebut, kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal WFH secara proporsional setiap bulan dan memastikan kebijakan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

BACA JUGA:  Musorkot KONI Depok 2025 Dibuka, Wali Kota: Jangan Takut Jadi Ketua, Gak Ada Beban Politik!

Pemkot juga mewajibkan monitoring harian terhadap kinerja dan disiplin pegawai melalui aplikasi yang telah ditentukan, sekaligus mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik selama skema hybrid berjalan.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta mencatat penggunaan listrik, air, dan operasional fasilitas kantor sebagai bagian dari pengendalian dan efisiensi sumber daya.

Laporan monitoring disusun tiap bulan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi berkala.

Surat edaran ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 800/42/BKPSDM/2026.

Pemkot Depok menegaskan kebijakan kerja hybrid dengan WFH setiap Senin ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi bila diperlukan penyesuaian lebih lanjut.