INDORAYATODAY.COM — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menepis kabar adanya penolakan dari para kepala desa terkait implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Istana menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari transformasi dana desa untuk penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.
“Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak?” ujar Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa pembangunan KDMP telah melalui proses koordinasi yang matang di berbagai tingkatan pemerintahan. Sosialisasi program ini bahkan telah dilakukan secara masif sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keselarasan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan untuk memangkas anggaran desa, melainkan melakukan pergeseran peruntukan agar lebih tepat guna dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
“Semua sudah dibicarakan sejak awal. Ini kan hanya menggeser peruntukannya, bukan mengurangi, dan lokasinya tetap berada di desa. Jadi, jika anggaran tersebut bersumber dari dana desa, manfaatnya kembali lagi ke desa tersebut,” jelas Prasetyo.
Lebih lanjut, Mensesneg menekankan bahwa banyak program pembangunan fisik di desa yang sebenarnya didanai langsung oleh pemerintah pusat tanpa menyentuh alokasi dana desa. Ia mencontohkan program renovasi sekolah, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan sebagai bukti komitmen pusat terhadap desa.
“Itu (pembangunan infrastruktur) tidak menggunakan dana desa, meskipun sebenarnya dana desa juga bisa diperuntukkan ke sana,” tambahnya. Ia memastikan bahwa keberadaan KDMP tidak akan mengganggu ritme pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menetapkan regulasi khusus mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Februari lalu, pemerintah mengalokasikan porsi yang signifikan untuk program ini.
Dalam Pasal 15 ayat (3) peraturan tersebut, disebutkan bahwa sebesar 58,03 persen atau setara dengan Rp 34,57 triliun dari total pagu dana desa dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini diharapkan menjadi pilar baru dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui wadah koperasi di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan