INDORAYATODAY.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum dan dinamika politik yang tengah berlangsung di Amerika Serikat (AS).

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald J. Trump.

Meski MA AS menyatakan Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Trump segera bereaksi dengan mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.

“Kami siap menghadapi semua kemungkinan. Kami menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami lihat perkembangannya,” ujar Presiden Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2/2026), sebagaimana keterangan resmi Tim Media Presiden.

Presiden menilai, kebijakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh ekonomi nasional. “Saya kira, ya, menguntungkanlah (tarif 10 persen tersebut),” kata Kepala Negara.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah RI berupaya keras mempertahankan sejumlah kesepakatan dagang yang telah dicapai. Indonesia membidik status bebas tarif (nol persen) untuk komoditas strategis yang sebelumnya telah disepakati antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Yang diminta oleh Indonesia adalah jika negara lain dikenakan tarif 10 persen, maka produk kita yang sudah mendapatkan komitmen nol persen tetap dipertahankan,” jelas Airlangga.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), kedua pemimpin negara tersebut menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington DC yang meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS sebesar 19 persen. Pertemuan bilateral tersebut berlangsung hangat selama 30 menit usai kegiatan Board of Peace.

Namun, peta perdagangan global kembali dinamis setelah pada 20 Februari 2026, MA Amerika Serikat menetapkan kebijakan tarif Trump melanggar konstitusi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Siapkan Pulau Galang Jadi Pusat Pengobatan 2.000 Warga Gaza

Hakim agung menilai Presiden AS tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran secara sepihak. Menanggapi putusan tersebut, Trump langsung merespons dengan menetapkan tarif universal 10 persen bagi seluruh negara mitra dagang.