INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi B DPRD Kota Depok mendorong percepatan transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat melalui sistem yang lebih modern dan transparan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Forum Rencana Kerja (Renja) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok yang digelar secara daring, Selasa (3/3/2026). Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya inovasi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Depok, Endah Winarti, mengatakan optimalisasi pendapatan daerah dapat dilakukan melalui penguatan sistem digital, termasuk pengembangan fasilitas layanan mandiri bagi masyarakat.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menghadirkan Digital Corner di kantor BKD maupun kantor kecamatan. Fasilitas tersebut berupa kios layanan mandiri yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan administrasi maupun pembayaran pajak daerah.
“Optimalisasi pendapatan juga dapat dilakukan melalui digitalisasi layanan jemput bola. Petugas dilengkapi perangkat seluler untuk melakukan pendataan sekaligus memproses pembayaran langsung di lokasi,” ujar Endah.
Ia menilai pendekatan layanan digital tersebut dapat membantu masyarakat yang belum memiliki perangkat gawai sekaligus mempercepat proses pelayanan administrasi di lapangan.
Selain pengembangan layanan digital, Komisi B DPRD Depok juga mendorong penerapan teknologi dalam pengawasan transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah.
Salah satu upaya yang diusulkan adalah kewajiban pemasangan tapping box atau aplikasi perekam transaksi pada sektor usaha seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan.
Perangkat tersebut berfungsi merekam omzet usaha secara real time dan terintegrasi langsung dengan sistem BKD sehingga dapat menjadi dasar perhitungan pajak daerah secara lebih akurat.
Selain itu, DPRD juga mendorong perluasan metode pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal digital seperti virtual account dan marketplace.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam melakukan pembayaran pajak secara mudah dan praktis.
Komisi B DPRD Depok juga menilai penerapan sistem pembayaran digital melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) perlu diperluas di berbagai titik layanan dan objek retribusi daerah, termasuk pasar, area parkir, hingga fasilitas publik lainnya.
Endah mengatakan digitalisasi sistem pendapatan daerah juga dapat meminimalkan kontak fisik dalam transaksi sekaligus menekan potensi penyimpangan.
“Digitalisasi menjadi kunci membuka potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap optimal. Kami berharap 2027 menjadi momentum akselerasi transformasi digital di BKD,” kata Endah.
Ia berharap penguatan sistem digital dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, serta mampu meningkatkan daya saing Kota Depok. ***

Tinggalkan Balasan