INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas status serta riwayat lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memanggil pihak BPN Depok guna mendalami informasi terkait administrasi dan proses pertanahan atas lahan yang disengketakan.
“Terbuka kemungkinan (pihak BPN Depok diperiksa) untuk menjelaskan status lahan tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Meski demikian, Budi belum merinci pihak mana dari BPN Depok yang akan dimintai keterangan. Menurut dia, penyidik masih menelusuri berbagai aspek perkara, termasuk proses sengketa yang berlangsung sejak awal.
“Kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di pengadilannya, sampai putusan pertama, kedua, hingga banding,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Kelima tersangka tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan percepatan eksekusi lahan pada Januari 2026.
Padahal, pada saat yang sama pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sengketa lahan tersebut.
Dalam prosesnya, dua pimpinan PN Depok diduga memerintahkan jurusita untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak perusahaan.
Dari komunikasi tersebut muncul permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif melalui perusahaan konsultan. Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap, termasuk dalam sebuah pertemuan di arena golf.
KPK menyatakan penyidikan kasus suap percepatan eksekusi lahan ini masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian proses sengketa, termasuk kemungkinan memeriksa pihak BPN Depok untuk memperjelas status dan riwayat lahan yang menjadi objek perkara.

Tinggalkan Balasan