DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok tak mau kecolongan soal hak pekerja. Menjelang hari Raya Idul Fitri 2026, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka untuk memastikan perusahaan patuh membayar kewajibannya.
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menegaskan posko ini bukan sekadar formalitas tahunan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh agar hak THR mereka benar-benar terpenuhi sesuai aturan.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya,” ujar Nessi, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (4/3/2026).
Layanan pengaduan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB. Pekerja bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Depok di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Tak hanya itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.
Disnaker mengingatkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini bukan imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Adapun THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Besarannya menyesuaikan masa kerja dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi hak pekerja.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami berharap langkah ini mendorong hubungan industrial yang adil dan harmonis di Kota Depok,” tegas Nessi.
Dengan dibukanya posko ini, Disnaker Depok mengirim pesan jelas: hak pekerja harus dibayar tepat waktu, dan perusahaan wajib taat aturan.

Tinggalkan Balasan