INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh aparatur wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia melarang keras para pejabat daerah hingga kepala desa untuk mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan surat keputusan resmi yang ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan selama bulan suci.
“Kami ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari,” ujar Rudy Susmanto di Cibinong, Ahad (8/3/2026).
Menurut Rudy, kebijakan ini diambil untuk memastikan suasana Lebaran berlangsung kondusif tanpa dibayangi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun beban bagi dunia usaha. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) tetap diperketat melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Tim Saber Pungli masih terus bekerja secara kolaboratif dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya menegaskan.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menekankan bahwa pengusaha sudah memiliki kewajiban reguler untuk memberikan THR kepada karyawannya sendiri, sehingga tidak boleh lagi dibebani oleh permintaan dari instansi pemerintah.
Sebagai kompensasi operasional, Pemkab Bogor memastikan dukungan anggaran bagi pemerintah desa tetap mengalir melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
“ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan operasional pemerintah desa tanpa harus meminta bantuan ke perusahaan,” tutur Ajat.
Pemkab Bogor berharap seluruh aparatur dapat mematuhi instruksi ini demi menjaga marwah pemerintahan dan memastikan iklim investasi di Kabupaten Bogor tetap terjaga dengan baik di penghujung Ramadhan tahun ini.

Tinggalkan Balasan