INDORAYATODAY.COM – Langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai terobosan krusial untuk melindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang generasi muda. Pakar menilai, pembatasan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan biologis terkait perkembangan otak anak.
Psikiater subspesialis adiksi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dr. Kristiana Siste Kurniasanti, menjelaskan bahwa secara medis, struktur otak anak di bawah 16 tahun belum mencapai kematangan sempurna. Kondisi ini menyebabkan anak belum mampu menimbang konsekuensi jangka panjang dari aktivitas mereka di ruang digital.
“Pada usia tersebut, fungsi otak dalam memilih apakah suatu tindakan berisiko tinggi bagi dirinya belum terbentuk sempurna. Oleh karena itu, anak tidak bisa dibiarkan sendiri tanpa pengawasan ketat,” ujar dr. Kristiana di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kematangan emosi dan kemampuan mengambil keputusan sangat bergantung pada perkembangan prefrontal cortex, bagian otak yang berfungsi sebagai pusat kendali logika dan pengaturan emosi. Menurut dr. Kristiana, bagian ini baru berkembang optimal saat seseorang memasuki usia 20 hingga 21 tahun.
Namun, memasuki usia 16 tahun, perkembangan bagian otak ini biasanya sudah lebih baik dibandingkan usia di bawahnya. Pada tahap ini, remaja mulai mampu mempertimbangkan manfaat dan kerugian dari tindakan yang mereka lakukan, termasuk dalam berinteraksi di media sosial.
“Kemampuan mengambil keputusan sederhana memang muncul sejak usia delapan tahun, namun untuk hal yang kompleks seperti navigasi di dunia digital, kematangan di usia 16 tahun ke atas sangat menentukan kesehatan mental mereka,” tambahnya.
Selain regulasi, peran orang tua menjadi kunci utama. dr. Kristiana menekankan bahwa menutup akses teknologi bagi anak harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital bagi orang tua. Orang tua diharapkan tidak gagap teknologi agar mampu mendampingi anak secara bijak.
Kebijakan ini selaras dengan langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital kategori risiko tinggi, sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi tetap menjadi alat yang memanusiakan manusia. “Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan