INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang menghadapi kendala pembayaran dari perusahaan. Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat ada delapan perusahaan yang dilaporkan ke posko tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan laporan tersebut diterima melalui posko pengaduan THR yang dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya.
Menurut Nessi, laporan yang masuk menjadi dasar bagi Disnaker untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
“Sebanyak delapan perusahaan yang dilaporkan masuk ke posko pengaduan,” ujar Nessi saat ditemui pada Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, Disnaker Depok juga melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan di berbagai wilayah. Tim Disnaker bahkan dibagi ke 11 kecamatan untuk mengunjungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan maupun yang belum menyampaikan kepastian pembayaran THR.
Dalam kunjungan tersebut, Disnaker memastikan kondisi pembayaran THR di masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan diketahui sudah membayarkan THR kepada pekerja.
Namun, ada juga perusahaan yang menyampaikan rencana pembayaran dengan tanggal yang telah ditentukan. Terhadap perusahaan tersebut, Disnaker akan melakukan pemantauan untuk memastikan pembayaran benar-benar dilakukan sesuai jadwal.
“Ada yang sudah membayarkan THR. Ada juga yang berencana membayarkan dan sudah menentukan tanggalnya, meskipun kepastiannya masih kita pantau,” kata Nessi.
Selain itu, Disnaker juga menemukan beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak memberikan laporan terkait pembayaran THR. Ketika dilakukan kunjungan, sebagian di antaranya diketahui sudah tidak beroperasi atau berpindah lokasi.
Nessi menegaskan, Disnaker Depok akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan THR. Langkah awal yang dilakukan adalah mengonfirmasi kepada perusahaan terkait.
Jika perusahaan belum membayarkan THR, Disnaker akan mendatangi perusahaan atau memanggil pihak manajemen untuk melakukan klarifikasi.
Menurutnya, dalam beberapa kasus perusahaan mengaku mengalami kesulitan keuangan sehingga belum dapat membayarkan THR sesuai jadwal. Meski demikian, pembayaran tetap diupayakan melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Kita melakukan mediasi untuk memastikan apa kesulitannya. Beberapa perusahaan menyampaikan sedang mengalami kesulitan, tetapi tetap berjanji akan membayarkan dengan kesepakatan bersama pekerjanya,” ujar Nessi.
Ia menambahkan bahwa kewenangan Disnaker Kota Depok dalam kasus ini terbatas pada pembinaan dan monitoring.
Apabila perusahaan tetap tidak membayarkan THR setelah dilakukan mediasi, kasus tersebut akan dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker Kota Depok akan beroperasi hingga 27 Maret 2026, termasuk setelah Lebaran. Pemerintah daerah berharap mekanisme pengaduan dan monitoring ini dapat memastikan hak pekerja terkait pembayaran THR tetap terpenuhi. ***

Tinggalkan Balasan