INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menerjunkan tim monitoring ke berbagai perusahaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan pengawasan dilakukan melalui tim monitoring yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

Tim tersebut bahkan dibagi ke seluruh wilayah kecamatan di Kota Depok guna memastikan pemantauan berjalan lebih menyeluruh.

“Jadi kemarin kita dibagi ke 11 kecamatan untuk mengunjungi perusahaan-perusahaan, di antaranya perusahaan yang dilaporkan serta perusahaan yang tidak melaporkan kepastian pembayaran THR,” ujar Nessi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Menurut Nessi, kunjungan lapangan dilakukan tidak hanya kepada perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja, tetapi juga perusahaan yang sebelumnya menjadi catatan pada tahun lalu.

Selain itu, Disnaker juga mendatangi perusahaan yang telah mengirimkan laporan terkait rencana pembayaran THR kepada pekerja.

“Ada perusahaan-perusahaan yang sudah mengirimkan laporan bahwa mereka akan membayarkan THR pada tanggal tertentu. Jadi tadi kita kunjungi. Selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang tahun kemarin menjadi catatan, dan semuanya kita kunjungi,” katanya.

Dari hasil pemantauan sementara di lapangan, sejumlah perusahaan diketahui telah membayarkan THR kepada pekerjanya.

Namun, ada juga perusahaan yang masih merencanakan pembayaran dengan tanggal yang telah ditentukan oleh manajemen perusahaan.

“Saat dikunjungi tadi, ternyata ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR. Ada juga yang berencana membayarkan dan sudah menentukan tanggalnya, meskipun kepastian tanggalnya masih kita pantau,” ujar Nessi.

Disnaker Depok memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang telah menyampaikan komitmen pembayaran THR.

BACA JUGA:  Mau Cepat Kerja? Disnaker Depok: Buka Ayo Gawe Sekarang

Perusahaan yang telah menentukan jadwal pembayaran akan kembali dicek oleh tim monitoring untuk memastikan realisasi pembayaran sesuai dengan yang telah disampaikan.

“Ada juga perusahaan yang berdasarkan laporan mereka berjanji akan membayarkan. Kita akan memantau karena mereka sudah menyampaikan tanggal pembayaran. Jadi nanti pada tanggal tersebut akan kita cek apakah benar dibayarkan,” kata Nessi.

Selain menemukan perusahaan yang sudah atau akan membayarkan THR, tim monitoring juga mendapati beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak menyampaikan laporan kepada Disnaker.

Ketika dilakukan kunjungan, sebagian perusahaan tersebut diketahui sudah tidak lagi beroperasi atau telah berpindah lokasi.

“Selain itu, ada beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak melapor. Ketika kita kunjungi, ternyata perusahaannya sudah tidak ada atau sudah berpindah,” ujarnya.

Melalui tim monitoring yang diterjunkan ke 11 kecamatan, Disnaker Kota Depok berupaya memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Pemantauan akan terus dilakukan hingga perusahaan merealisasikan pembayaran sesuai komitmen yang telah disampaikan. ***