INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan layanan permohonan informasi publik tetap beroperasi secara terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian layanan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/121/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, mengatakan pelayanan informasi publik tetap dibuka pada beberapa hari tertentu agar masyarakat tetap dapat memperoleh akses informasi dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, layanan tersebut akan beroperasi pada Senin hingga Selasa, 16–17 Maret 2026, serta Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
“Layanan informasi publik tetap dibuka pada beberapa hari tersebut untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi dari pemerintah daerah,” ujar Manto kepada berita.depok.go.id, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun berada dalam masa libur nasional.
Selain melalui layanan langsung, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Diskominfo Kota Depok menyediakan akses permohonan informasi melalui surat elektronik (email) resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Depok di alamat ppid@depok.go.id
.
Permohonan informasi juga dapat diajukan melalui email masing-masing perangkat daerah terkait sesuai kebutuhan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan akses layanan melalui barcode yang terhubung dengan laman resmi Pemerintah Kota Depok.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi Pemkot Depok di depok.go.id, yang telah dilengkapi dengan tautan untuk pengajuan permohonan informasi maupun pengajuan keberatan.
Melalui pengaturan layanan terbatas ini, Pemerintah Kota Depok berharap kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik tetap dapat terpenuhi meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama.
“Melalui layanan ini diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dari Pemerintah Kota Depok tetap dapat terpenuhi meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Manto. ***

Tinggalkan Balasan