INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hakim Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. KPK menegaskan akan menghadapi proses tersebut sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta.
“KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum telah mengajukan permohonan penundaan sidang untuk mempersiapkan materi jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan.
“KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Budi menegaskan, langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan didukung oleh alat bukti yang sah. Ia juga memastikan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta berkaitan dengan sah atau tidaknya penyidikan dan penyitaan dalam kasus tersebut.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (11/3/2026).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, rincian petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman resmi SIPP.
KPK menegaskan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan hakim PN Depok secara profesional dan sesuai hukum. Sementara itu, proses penanganan perkara dugaan korupsi tetap berjalan seiring menunggu hasil persidangan praperadilan. ***

Tinggalkan Balasan