INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye tahanan pada Rabu (4/3/2026). Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Fadia Arafiq sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan yang telah menunggunya. Dalam pernyataannya, ia membantah bahwa penangkapan terhadap dirinya merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya tidak OTT, tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujar Fadia kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi ketika tim KPK mendatangi rumahnya di Pekalongan. Namun, saat itu dirinya tidak berada di lokasi karena sedang berada di Semarang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah (Pekalongan). Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah (di Semarang), jadi saya tidak ada OTT apa pun,” katanya.

Fadia juga menegaskan bahwa tidak ada barang bukti yang disita dalam proses penangkapan tersebut.

“Dan barang serupiah pun tidak diambil. Demi Allah enggak ada,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kegiatan yang dilakukan bersama Gubernur Jawa Tengah saat itu, Fadia mengaku tengah membahas ketidakhadirannya dalam sebuah kegiatan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengatakan pertemuan tersebut membahas permohonan izin karena dirinya tidak dapat menghadiri agenda program tersebut.

“Membahas izin, sebab saya enggak bisa hadir acara MBG,” kata Fadia.

Di sisi lain, ia juga mengaku tidak memahami alasan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Kemunculan Fadia Arafiq dengan rompi oranye KPK menandai proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan serta menyebut tidak ada barang bukti yang diambil saat penangkapan. ***

BACA JUGA:  Permulus Eksekusi Lahan Sengketa, KPK Ungkap Ketua PN Depok Minta Fee Rp 1 Miliar, Cairnya Ternyata Segini