INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan praktik percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi celah korupsi di lingkungan Imigrasi tidak lagi berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.

Yusril mengatakan seluruh permohonan izin tinggal kini diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya jalur percepatan melalui pembayaran di luar mekanisme resmi.

“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) memang membutuhkan waktu karena melibatkan sejumlah tahapan administrasi, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, pada praktik sebelumnya terdapat dugaan permainan yang memungkinkan pengurusan izin tinggal selesai lebih cepat dari prosedur normal.

Yusril mengungkapkan percepatan layanan yang semestinya membutuhkan waktu empat hingga lima hari diduga bisa dipangkas menjadi satu hingga tiga hari melalui pembayaran tertentu.

“Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan empat hari atau lima hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” ujarnya.

Menurut dia, pembayaran tersebut tidak masuk ke kas negara sehingga masuk dalam kategori dugaan pemerasan atau gratifikasi.

Karena itu, Yusril menilai langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para tersangka memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Seskab: Insentif dan Tunjangan Naik

Yusril mengatakan upaya perbaikan tata kelola pelayanan keimigrasian sebenarnya telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mengambil sejumlah langkah penertiban sejak kementerian tersebut terbentuk.

“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut total uang yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia. ***