INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026, yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, baik saat masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM maupun setelah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK pada Kamis (4/6/2026), Setyo Budiyanto mengumumkan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Kemudian Jaya Saputra yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, serta Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
KPK juga menetapkan Juniadi Sri Priambudi yang menjabat Ketua Tim Alih Status ITAS serta Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
“Temponya itu ada dari saat Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian saat ini sudah berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Setyo Budiyanto.
Selain menetapkan para tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setyo menyebut nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk aset.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi saldo rekening, kendaraan, aset kripto, emas, sertifikat tanah, hingga mata uang asing.
Dari tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat tanah, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.
Sementara dari Gusti Benardiansyah, KPK mengamankan empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit towing, tujuh sepeda motor, delapan sepeda, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, serta emas seberat 500 gram.
Adapun dari Ronald Arman Abdullah, penyidik menyita saldo rekening, emas seberat 200 gram, mata uang asing berupa 14.500 dollar AS, 10.000 dollar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, sejumlah BPKB kendaraan, serta sertifikat perhiasan.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan mendalami seluruh aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. ***

Tinggalkan Balasan