INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Informasi mengenai penangkapan pucuk pimpinan otoritas imigrasi di Jakarta Barat itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Salah satunya itu (Kepala Imigrasi Jakarta Barat),” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Budi menuturkan, operasi ini masih terus berkembang. Tim penindakan lembaga antirasuah tersebut saat ini dilaporkan tengah bergerak ke sejumlah wilayah lain di Jawa Barat dan Bali untuk mengamankan pihak-mana pihak yang diduga terlibat.

“Dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” kata Budi.

Selain mengamankan belasan orang, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah aset dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai, valuta asing (valas) dalam pecahan dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia berupa emas.

Budi mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

“Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Gara-gara Tokek, Petugas Damkar Depok Dapat Laporan Gawat di Malam Hari

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum bisa memberikan perincian lebih jauh mengenai identitas lengkap para pihak yang terjaring maupun nilai total barang bukti yang disita, mengingat tim penindakan masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

“Nanti kami update terus perkembangannya termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya,” tandas Budi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian pihak yang terjaring OTT tersebut saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan tersebut.