INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Aset yang disita tersebut diduga kuat milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita oleh tim penyidik antara lain berupa tiga minimarket retail waralaba, sebuah salon, serta satu unit rumah mewah yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik aset yang sudah diamankan sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).
Selain menyita bangunan, KPK kini tengah membidik aset lain berupa kepemilikan tanah. Tim penyidik sedang mendalami proses pembelian sejumlah bidang tanah di wilayah Pekalongan dengan total luas mencapai sekitar 10.000 meter persegi.
Untuk menelusuri aliran dana pembelian tanah tersebut, KPK telah memeriksa 14 orang saksi pada Rabu (17/6/2026). Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari staf pemerintahan, pejabat daerah, pegawai BPJS, hingga pihak swasta dan wiraswasta.
“Terdapat dugaan sejumlah tanah di beberapa titik lokasi dibeli oleh bupati selama menjabat dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi,” kata Budi.
Konstruksi Perkara dan Aliran Dana Keluarga
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia diduga mengondisikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek tersebut di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kantor kecamatan.
PT RNB sendiri diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, sebelum kemudian pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga mereka. Perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan ini meskipun ada vendor lain yang menawarkan harga lebih efisien.
Berdasarkan hasil penyidikan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, total aliran dana yang masuk ke PT RNB dari kontrak kerja sama dengan Pemkab Pekalongan mencapai Rp 46 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji tenaga kerja outsourcing.
Sementara itu, sisa dana miliaran rupiah diduga mengalir dan dinikmati oleh Fadia beserta keluarga besarnya dengan rincian sebagai berikut:
Fadia Arafiq (Bupati nonaktif): Diduga menikmati Rp 5,5 miliar. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Diduga menerima Rp 1,1 miliar.
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Diduga memperoleh Rp 4,6 miliar. Mehnaz NA (Anak): Diduga menerima Rp 2,5 miliar. Rul Bayatun (Direktur PT RNB/Orang Kepercayaan): Diduga menikmati Rp 2,3 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi penarikan tunai mencurigakan senilai Rp 3 miliar yang saat ini masih didalami lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Tinggalkan Balasan