INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Enterprise and Business Service perusahaan negara bidang telekomunikasi periode 2017–2019 berinisial DR, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement berinisial WER, serta pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) berinisial EL.
“Para tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak September 2024. Dalam perkembangannya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut. salah satu tersangka, yakni EL (Elvizar), juga terjerat kasus korupsi lain terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN.

Tinggalkan Balasan