INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya belum menjelaskan catatan KPK terkait ketidaktepatan waktu layanan sebesar 91,14 persen yang menjadi sorotan.
Budi Jaya pun dikonfirmasi INDORAYATODAY.COM, Senin (21/9/2026), untuk meminta tanggapan mengenai hasil kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Budi tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab tingginya ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan tersebut.
“Seperti yang selalu kami sampaikan kepada teman-teman media/wartawan/jurnalis, LSM, silakan komunikasi dengan Ibu Desi, Kasubag Tata Usaha/KTU kami,” kata Budi.
Dalam jawabannya, Budi mengarahkan komunikasi kepada Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Depok yang disebutnya bernama Desi.
Belum ada penjelasan dari Budi mengenai faktor yang menyebabkan tingkat ketidaktepatan waktu pelayanan di Kantah Kota Depok mencapai 91,14 persen.
Padahal, angka tersebut menjadi yang tertinggi di antara sejumlah Kantah wilayah Jabodetabek yang disebut dalam kajian KPK.
Kabupaten Bekasi tercatat memiliki tingkat ketidaktepatan waktu sebesar 87,5 persen dan Kabupaten Bogor 86,9 persen. Sementara rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) Kantah di Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Dengan demikian, angka yang tercatat untuk Kantah Kota Depok berada 17,65 poin persentase di atas rata-rata Jabodetabek.
Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian KPK mengenai titik rawan korupsi di sektor pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah memetakan persoalan tersebut melalui kajian pencegahan sebelum terjadinya perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” kata Budi Prasetyo.
Delapan titik tersebut mencakup persoalan layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Selain ketepatan waktu, KPK menyoroti akses penggunaan layanan langsung, biaya tambahan, berkas selesai yang belum diserahkan hingga pengawasan penerbitan sertifikat.
Namun, temuan lain dalam kajian tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai persoalan yang secara khusus ditemukan di Kantah Kota Depok.
KPK telah mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembenahan, termasuk memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan kepatuhan terhadap SLA.
Transparansi biaya, sistem notifikasi perkembangan berkas, kanal pengaduan pungutan liar serta pengawasan layanan pertanahan juga masuk dalam rekomendasi perbaikan.
“KPK tentunya terus berkomitmen untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir,” ujar Budi Prasetyo.
Khusus untuk Depok, persoalan yang tercatat secara eksplisit dalam data KPK adalah ketidaktepatan waktu pelayanan sebesar 91,14 persen.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai catatan tersebut, Budi Jaya belum menjelaskan penyebab maupun langkah perbaikan yang akan dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok dan memilih mengarahkan konfirmasi kepada Kasubag Tata Usaha. ***

Tinggalkan Balasan