JAKARTA, INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret empat jenderal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dan mendapat pengawasan secara berkala.

“Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, dikutip Minggu (8/11/2026).

Dasco juga menegaskan DPR menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Selain pengawasan perkara, Dasco turut menanggapi wacana percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Namun, DPR belum mengambil keputusan karena saat ini masih menjalani masa reses hingga pekan depan.

Dasco menyebut dinamika kasus tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan pembahasan regulasi penyadapan.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” katanya.

Dalam perkara ini, empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan prosedur semestinya selama periode 2025-2026.

BACA JUGA:  Sufmi Dasco Minta WNI di Thailand dan Kamboja Tenang, DPR Dorong Upaya Perdamaian