INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa penerapan Satu Data Indonesia tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan bagi semua pihak untuk mengakses informasi milik masyarakat.
Menurut Dasco, integrasi data nasional harus tetap memperhatikan batas kewenangan, keamanan informasi, serta perlindungan hak warga negara.
Penegasan tersebut disampaikan Dasco dalam pidato peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menilai penguatan sistem data nasional menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital.
“Kedaulatan data dan ekosistem digital adalah bagian penting dari ketahanan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan, berbagai informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu terhubung dalam kerangka Satu Data Indonesia.
Informasi tersebut mencakup data kependudukan yang akurat untuk pelayanan masyarakat, data dan pengakuan masyarakat adat, hingga pertukaran informasi yang aman untuk mendukung ketahanan siber.
Selain itu, integrasi juga mencakup penelusuran aset yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keterhubungan antarsistem tidak berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas.
Akses terhadap data harus diberikan berdasarkan tujuan penggunaan, kewenangan pihak yang mengakses, standar keamanan, dan hak warga negara.
Dengan demikian, upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi data harus berjalan beriringan dengan perlindungan informasi masyarakat.
Selain menyoroti keamanan informasi, Dasco mengingatkan bahwa penerapan Satu Data Indonesia tidak boleh mengabaikan prinsip desentralisasi.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga pemerintahan desa dan kelurahan tetap memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan pelayanan dan pembangunan.
Menurutnya, integrasi data nasional seharusnya menyatukan standar dan keterhubungan informasi, bukan menjadikan seluruh keputusan harus ditentukan pemerintah pusat.
“Yang kita satukan adalah standar, keterhubungan, dan tanggung jawab atas data, bukan mematikan keragaman dan prakarsa daerah,” ujarnya.
Dasco berpandangan, kekuatan negara justru terletak pada kemampuan menghubungkan potensi seluruh wilayah tanpa menghilangkan peran pemerintah daerah maupun keterlibatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa negara yang tidak mampu melindungi data dan infrastruktur digitalnya akan menghadapi kesulitan dalam menjaga kedaulatan.
Dalam pidatonya, Dasco mengemukakan gagasan “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data Indonesia”.
Ia menjelaskan, tambahan frasa tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah ikrar bersejarah Sumpah Pemuda 1928.
Gagasan itu merupakan cara menerjemahkan semangat persatuan ke dalam tantangan masa kini, terutama kebutuhan membangun sistem informasi nasional yang aman dan terintegrasi.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga persatuan bangsa kini juga mencakup kemampuan melindungi data serta membangun ekosistem digital yang mendukung kepentingan nasional.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pandangan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut didasarkan pada amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara.
Menurutnya, keakuratan dan kualitas data diperlukan agar kebijakan publik dapat disusun secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kerangka Satu Data Indonesia, perhatian tidak hanya tertuju pada keterhubungan informasi antarlembaga, tetapi juga pada bagaimana akses data diatur dan hak masyarakat tetap dilindungi.

Tinggalkan Balasan