INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Beleid yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal tersebut merupakan usul inisiatif DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengirimkan surat presiden (surpres) pada 1 September 2026 dan menunjuk tim menteri untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Pembahasan berlangsung mulai 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang kemudian diikuti ketukan palu.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan yang berhubungan langsung dengan pekerja.
Beberapa di antaranya adalah pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
UU tersebut juga memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja perempuan atas cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Selain itu, terdapat larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Perlindungan bagi peserta pemagangan turut diperkuat melalui penegasan status dan pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut memperkuat prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
UU tersebut juga mengatur penguatan jumlah sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan rasio pengawas terhadap jumlah pekerja maupun perusahaan di setiap kabupaten/kota.
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan juga akan dibentuk, sementara pengawasan turut melibatkan DPR.
Menurut Yassierli, pengawas diperkuat dalam pemeriksaan, pengumpulan data, hingga pemberian perintah perbaikan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.
“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan aturan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta K3.
Menurut Putih, UU itu juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

Tinggalkan Balasan