INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada Selasa (6/10/2026) membawa 13 ketentuan baru yang menyentuh langsung pekerja hingga pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan ketentuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum rancangan undang-undang disetujui menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan menyangkut sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Posisi BNSP juga diperkuat menjadi lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Perubahan lainnya menyangkut pengawasan ketenagakerjaan. Jumlah sumber daya manusia pengawas akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah pekerja atau buruh maupun perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.
UU tersebut turut mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan DPR.
Data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah juga akan diintegrasikan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan baru mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga diperkuat, khususnya menyangkut hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Kepastian perlindungan turut diberikan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Salah satu ketentuan yang bersentuhan langsung dengan proses perekrutan adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik tenaga kerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah.
Ruang lingkup perlindungan diperluas terhadap pekerjaan fleksibel untuk merespons bentuk pekerjaan baru yang dapat muncul seiring perkembangan dunia kerja.
Dalam urusan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut menjadi bagian dari ketentuan baru.
Ketentuan lainnya mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
UU ini juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja atau buruh alih daya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Penyelenggaraan alih daya di BUMN diwajibkan melalui anak perusahaan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat di Komisi IX pada 4 Oktober 2026.
Sebelum dibawa ke tahap pengesahan, pemerintah menghimpun aspirasi pekerja dan pengusaha yang kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).

Tinggalkan Balasan